KODE ETIK PUSTAKAWAN
Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat.
Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi
standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna,
rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan Pustakawan
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan
Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam
standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan penggunba, profesi, perpustakaan,
organisasi profesi dan masyarakat.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kode Etik Pustakawan Indonesia merupakan:
1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan.
2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan.
3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kode Etik Profesi Pustakawan Indonesia mempunyai tujuan:
a. Membina dan membentuk karakter pustakawan.
b. Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol social.
c. Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
d. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.
BAB III
SIKAP DASAR PUSTAKAWAN
Pasal 3
Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai tingkah laku yang harus dipedomani:
a. Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya.
b. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
c. Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi.
d. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional.
e. Tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi.
f. Bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA
Pasal 4
(1) Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status social, ekonomi, politik, gender,
kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
(3) Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut
informasi yang dicari.
(4) Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual.
HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN
Pasal 5
(1) Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan.
(2) Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan.
kompetensi professional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok.
(3) Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
(4) Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
(5) Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar
kedinasan.
HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN
Pasal 6
(1) Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan.
(2) Pustakawan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan.
(3) Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Pasal 7
(1) Membayar iuran keanggotaan secara disiplin.
(2) Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab.
(3) Mengutamakan kepentingan oraganisasi di atas kepentingan pribadi.
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya.
(2) Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.
PELANGGARAN
Pasal 9
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Pustkawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.
PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi pustakawan dilakukan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia.
(2) Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia memeriksa dan memberikan pertimbangan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi pustakawan.
(3) Keputusan Pengurus Pusat IPI berdasarkan ayat (2) tidak menghilangkan sanksi pidana bagi yang bersangkutan.
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran Kode Etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode Etik Pustakawan mengikat semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia dengan tujuan
mengendalikan perilaku profesional dalam upaya meningkatkan citra pustakawan.